Minggu, 26 Oktober 2014

Pembiayaan PTK

Pengertian Gaji
Gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi. Atau, dapat juga dikatakan sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang dari keanggotaannya dalam sebuah organisasi.[1]
Menurut Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]

Pengertian Upah
Definisi upah Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1981 Bab 1 Pasal 1 tentang Perlindungan Upah memberikan sebagai berikut:
“Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaanatau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.”[3]
Peraturan Menteri No. 3 tahun 1996 tentang pemutusan Hubungan Kerja memberikan definisi yang lebih detil tentang Upah karena ditujukan untuk keperluan perhitungan pesangon, yaitu:
“upah pokok, segala tunjangan berkala dan teratur, harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja, penggantian untuk perumahan yang diberikan cuma-cuma, dan penggantian untuk pengobatan dan perawatan kesehatan.”[4]

Pengertian Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).[5]

Pengertian Tunjangan
Menurut Simamora (1997) disamping gaji, kompensasi juga meliputi cakupan tunjangan-tunjangan (benefits). Tunjangan karyawan (employee benefit) adalah pembayaran-pembayaran dan jasa-jasa yang melindungi dan melengkapi gaji pokok, dan perusahaan membayar semua atau sebagian dari tunjangan. Efek utama tipe tunjangan kompensasi adalah menahan karyawan di dalam organisasi atas basis jangka panjang. Terdapat sedikit atau tidak ada bukti bahwa variasi sangat besar dari program program tambahan yang sering diistilahkan tunjangan-tujnagan pelengkap, berfungsi memotivasi karyawan ke arah produktivitas yang lebih tinggi.[6]
Menurut Perpres No. 88 tahun 2006 Pasal 1 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan.[7]

Macam-macam Tunjangan
Berdasarkan sifatnya tunjangan ada 2 macam yaitu:
a.       Tunjangan tetap
b.      Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitan dengan kehadiran atau prestasi/produktivitas tertentu.
Contoh jenis tunjangan tetap:
·         Tunjangan Keluarga
·         Tunjangan Jabatan
·         Tunjangan lain yang dinyatakan tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Contoh tunjangan tidak tetap:
·         Tunjangan transpor
·         Tunjangan hadir
·         Tunjangan premi
·         Tunjangan shift
·         Tunjangan perumahan
·         Tunjangan kesehatan
Khusus tunjangan transpor walaupun diberikan secara tetap, sebaiknya tidak dimasukan dalam komponen upah artinya  tunjangan transpor bisa dikelompokan sebagi tunjangan tetap juga tunjangan tidak tetap.
Pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sangat penting untuk diatur secara jelas karena berkaitan dengan penyusunan komponen upah.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari maka diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk:
·         Upah lembur
·         Perhitungan pesangon
·         Perhitungan pensiun
·         Perhitungan iuran Jamsostek
·         THR
Apapun nama dan jenis tunjangan yang penting harus jelas pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.[8]

Perhitungan pembiayaan PTK dalam pendidikan
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.
Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.  Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai berikut.
·         Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
·         Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
·         Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
·         Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
·         Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
·         Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak
Penghasilan lainnya
·         Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
·         Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
·         Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.  UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
·         Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.[9]



[1] Marihot Tua Efendi Hariandja, Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai, (Jakarta:PT Grasindo, 2002), hlm 245
[4] Achmad S. Ruky, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, (Jakarta: PT. Gramedia, 2006), hlm 7
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional, di akses 28/09/2014 7:53
[8] Edytus Adisu, 2008. Hak Karyawan Atas Gaji &Pedoman Menghitung: Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Insentif – Bonus – THR, Pajak  Atas Gaji, Iuaran Pensiun – Pesangon, Iuaran Jamsostek/Dana Sehat, (Jakarta: ForumSahabat, 2008 ) hlm 31
[9] suaidinmath.files.wordpress.com/2012/12/s-b-ops-sd_17des06.doc+&cd=1&hl=en&ct=clnk, diakses, 28/09/2014 10.49

Jumat, 17 Oktober 2014

Laporan Keuangan dan Analisis Laporan Keuangan

Pengertian
Laporan keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan sebuah organisasi. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan hasil proses akuntansi yang dimaksudkan sebagai sarana mengkomunikasikan informasi keuangan terutama kepada pihak eksternal. Menurut Soemarsono (2004: 34) “Laporan keuangan adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak diluar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan”. Menurut PSAK No.1 Paragraf ke 7 (Revisi 2009), “ Laporan Keuangan adalah suatu penyajian terstuktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas”.


Jenis dan bentuk Laporan Keuangan
  • Neraca (balance sheet)
Neraca merupakan laporan yang sistematis tentang aktiva, hutang, modal dari suatu perusahaan yang.menunjukkan posisi keuangan pada suatu saat tertentu.
Bentuk Neraca:
Staffel (Report Form)
Skontro ( T – Account Form)

  • Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan Laba Rugi merupakan laporan yang menunjukkan kondisi usaha dalam suatu periode tertentu yang tergambar dari jumlah pendapatan yang diterima dan biaya yang telah dikeluarkan sehingga dapat diketahui apakah perusahaan dalam keadaan laba atau rugi. Bentuk laporan laba rugi:
1)  Multiple step 
Contoh:
Penyusunan laporan laba-rugi dalam bentuk ini disusun secara bertahap mulai dari kelompok pendapatan dan beban usaha, pendapatan luar usaha dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini banyak digunakan di perusahaan dagang atau perusahaan industri. Bentuk laporan rugi-laba Multiple step sebagai berikut:
2)  Single step 

Dalam bentuk single step semua jenis pendapatan (pendapatan usaha, dan pendapatan luar usaha dan pendapatan lain-lain) disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban merupakan saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk ini banyak digunakan dalam perusahaan jasa. Bentuk laporan Rugi laba single step sebagai berikut:

  • Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal adalah suatu ikhtisar tentang perubahan modal yang terjadi selama jangka waktu tertentu (periode tertentu).  Hal-hal yang menyebabkan perubahan modal: 
Adanya setoran tambahan/investasi dari pemilik
Adanya laba usaha
Adanya kerugian
Pengambilan untuk keperluan pribadi

  • Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menunjukkan arus kas masuk (pendapatan) dan arus kas keluar (biaya-biaya). Laporan arus kas, memperlihat aliran kas selama periode tertentu, serta memberikan informasi terhadap sumber-sumber kas serta penggunaan kas dari setiap kegiatan dalam periode yang dicakup.

Pengertian Analisis Rasio Keuangan
Analisis laporan keuangan mencakup perbandingan kinerja perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, evaluasi kecenderungan posisi keuangan perusahaan sepanjang waktu. Analisis keuangan digunakan untuk menilai kelangsungan usaha, stabilitas, profitabilitas dari suatu usaha, sub usaha atapun proyek.  Analisis keuangan dilakukan oleh seorang profesional yang menyajikan laporan dalam bentuk rasio yang menggunakan informasi sebagaimana tersaji dalam laporan keuangan. Laporan ini biasanya disajikan kepada pimpinan puncak suatu usaha sebagai acuan untuk mengambil suatu kebijakan perusahaan. Analisis keuangan seringkali menilai suatu usaha berdasarkan :
  • Profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan menyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitas perseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yang menunjukkan laporan hasil kinerja perseroan.
  • Solvabilitas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi seluruh kewajibannya, yang diukur dengan membuat perbandingan seluruh kewajiban terhadap seluruh aktiva dan perbandingan seluruh kewajiban terhadap ekuitas.
  • Likuiditas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban lancarnya yang diukur dengan menggunakan perbandingan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar.
  • Stabilitas adalah kemampuan perseroan dalam mempertahankan usahanya dalam jangka waktu panjang tanpa harus menderita kerugian. Untuk menilai stabilitas perseroan digunakan laporan laba rugi dan neraca keuangan (balance sheet) perseroan serta berbagai indikator keuangan dan non keuangan lainnya.
Macam Analisis Laporan Keuangan dan Cara Perhitungannya
  • Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan hubungan kas dan aktiva lancar lainnya dengan kewajiban lancar. Posisi likuiditas perusahaan akan sangat berhubungan dengan kemampuan perusahaan melunasi kewajiban jangka pendeknya.

-  Rasio Lancar (Current Ratio)
   Rasio lancar =  aktiva lancar
            kewajiban lancar

-  Rasio Cepat (Acid Test)
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa mengandalkan persediaan.
Rasio Cepat =  aktiva lancar – persediaan
 kewajiban lancar

  • Rasio Pengelolaan Aktiva
Rasio pengelolaan aktiva ini mengukur seberapa efektif perusahaan mengelola aktivanya. Rasio ini juga untuk melihat kewajaran nilai aktiva pada neraca, sehingga nilai aktiva yang disajikan tidak terlalu tinggi, terlalu rendah.

-  Rasio perputaran persediaan (inventory turnover ratio)
Rasio ini bertujuan untuk menunjukkan perputara persediaan perusahaan. Semakin cepat tingkat perputaran persediaan, maka semakin besar tingkat keberhasilan perusahaan .
Rasio Perputaran Persediaan =   penjualan
                    persediaan

-  Rasio Periode Penagihan Rata-Rata (Day Sales Outstanding – DSO)
Rasio ini digunakan untuk menaksir berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk merealisasikan penerimaan kas atas penjualan yang telah dilakukan.
DSO = piutang     =     piutang
         rata-rata penjualan/hari     penjualan tahunan/360

-  Rasio Perputaran Aktiva Tetap (fixed assets turn over ratio)
Rasio ini berfungsi untuk mengukur efektifitas perusahaan dalam menggunakan aktiva tetapnya (pabrik, mesin, peralatan, dll.)
Rasio Perputaran Aktiva Tetap =   penjualan
total aktiva

  • Rasio Manajemen Utang
Pembiayaan perusahaan bisa bersumber dari dua pihak; pembiayaan internal atau pembiayaan dari pihak luar (kreditur) melalui utang. Pembiayaan dengan utang atau sering disebut leverage memiliki dampak yang serius bagi perusahaan jika perusahaan ingin mendapatkan tambahan modal melalui utang. Calon kreditur pasti akan sangat-sangat memperhatikan rasio-rasio ini.

-  Rasio Total Utang terhadap Total Aktiva (debt ratio)
Rasio ini berfungsi untuk mengukur persentasi dana pembiayaan perusahaan yang disediakan oleh kreditur.
Debt ratio = total hutang
 total aktiva

- Rasio Kelipatan Pembayaran Bunga (time-interest-earned – TIE)
Rasio TIE ini mengukur seberapa besar laba operasi dapat menurun sampai perusahaan tidak dapat memenuhi beban bunga tahunan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan mengakibatkan adanya tindakan hukum dari pemberi pinjaman. Lebih jauh, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut juga mungkin menyebabkan kebangkrutan.
TIE =    EBIT
Beban bunga

-  Rasio Cakupan Beban Tetap (fixed charge coverage ratio)
Fungsi rasio ini serupa dengan rasio kelipatan pembayaran bunga, tetapi rasio ini melihat lebih jauh karena mengakui bahwa ada aktiva perusahaan yang disewa (lease) dan harus melakukan pembyaran dana pelunasan (sinking fund)
Rasio cakupan beban tetap = EBIT + pembayaraan lease
Beban bung+pembayaran lease+pembayaran dana pelunasan
(1-tarif pajak)
  • Rasio Profitabilitas
Profitabilitas atau laba adalah hasil dari serangkaian kebijakan dan keputusan. Hasil dari penerapan strategi perusahaan dalam mencapai tujuannya. Rasio profitabilitas  ini menunjukkan pengaruh gabungan dari  likuiditas, manajemen aktiva, dan utang terhadap hasil operasi.

-  Marjin Laba Atas Penjualan
Rasio ini akan menunjukkan tingkat kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam setiap nilai rupiah penjualannya.
Marjin laba penjualan = laba bersih persediaan utk pemegang saham
       penjualan 

Rasio BEP (Basic Earning Power)
Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva perusahaan untuk menghasilkan laba operasi. Rasio ini juga berguna untuk membandingkan perusahaan dengan situasi pajak yang berbeda dan tingkat utang yang berbeda.
Rasio BEP =     EBIT
Total aktiva
Pengembalian atas Total Aktiva (ROA – Return on Asset)
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba atas penggunaan seluruh aktivanya dalam kegiatan operasinya.
ROA = laba bersih persediaan utk pemegang saham biasa
Total aktiva
Pengembalian atas Ekuitas Saham Biasa (Return on common equity – ROE)
Rasio ini berfungsi untuk mengukur tingkat pengembalian atas investasi pemegang saham.
ROE = laba bersih persediaan utk pemegang saham biasa
Ekuitas saham biasa

  • Rasio Nilai Pasar (Market Value Ratio)
Rasio nilai pasar memberikan manajemen petunjuk mengenai apa yang akan dipikirkan   investor mengenai kinerja perusahaan pada suatu periode serta prospek perusahaan tersebut pada periode yang akan datang. Jika rasio likuiditas, manajemen aktiva, manajemen hutang, dan rasio profitabilitas perusahaan baik, maka rasio nilai pasarnyapun akan menjadi tinggi. Lebih jauh, harga saham perusahaanpun akan setinggi nilai yang diharapkan.

-  Rasio Harga-Laba (price-earning ratio)
Rasio ini menunjukkan jumlah rupiah yang akan dibayarkan kepada investor untuk setiap rupiah yang dia tanamkan pada perusahaan.
Rasio Harga-Laba = harga per saham
laba per saham
-  Rasio Nilai Pasar/Buku (market/book ratio)
Rasio nilai pasar buku ini memberikan indikasi bagi manajemen perusahaan mengenai bagaimana pandangan investor terhadap perusahaan. Perusahaan yang tingkat ekuitasnya tinggi pada umumnya akan menjual sahamnya lebih tinggi beberapa kali dari nilai bukunya.
Rasio nilai pasar/buku =       harga per saham
Nilai buku  per saham

Penggunaan dan keterbatasan analisis rasio

Penggunaan Analisis Rasio Keuangan
Analisis keuangan yang mencakup analisis rasio keuangan, analisis kelemahan dan kekuatan di bidang finansial akan sangat membantu dalam menilai prestasi manajemen dimasa lalu dan prospeknya dimasa mendatang. Dengan analisis keuangan ini dapat diketahui kekuatan serta kelemahan yang dimiliki oleh seorang busines enterprise. Rasio tersebut dapat memberikan indikasi apakah perusahaan memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban finansialnya, besarnya piutang yang cukup rasional, efisiensi manajemen persediaan, perencanaan pengeluaran investasi yang baik, dan struktur modal yang sehat sehingga tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham dapat tercapai. Dengan menganalisis prestasi keuangan, seorang analis keuangan akan dapat menilai apakah manajer keuangan dapat merencanakan dan mengimplementasikan kedalam setiap tindakan secara konsisten dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Disamping itu analisis semacam ini juga dapat dipergunakan oleh pihak lain seperti bank, untuk menilai apakah cukup beralasan(layak) untuk memberikan tambahan dana atau kredit baru, calon investor untuk memproyeksikan prospek perusahaan dimasa datang (R. Agus Sartono, 1994 : 119 – 120).
Menurut Teuku Mirza dan Imbuh S. (1999), ada beberapa kelemahan dari rasio keuangan: 
  • Adanya distorsi karena laba yang dimasukkan tidak memasukkan unsur biaya modal ekuitas
  • Laporan keuangan dari suatu perusahaan yang memiliki sejumlah divisi dari industri yang berlainan akan sulit dibandingkan dengan perusahaan lain atau dengan data suatu industry
  • Terjadinya distorsi karena pengaruh inflasi dan penggunaan data historis dalam akuntansi
  • Laporan keuangan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung oleh catatan atas laporan keuangan. 
  • Informasi ini harus dicermati karena mungkin memuat potensi masalah yang dapat sangat mempengaruhi kondisi keuangan suatu perusahaan
  • Kesulitan dalam menginterpretasikan hasil analisa. Misalkan, quick rqtio yang tinggi apakah bagus karena kuatnya likuiditas perusahaan. Atau, justru jelek karena perusahaan memegang kas yang berlebih yang justru tidak produktif
  • Perbedaan dalam perlakuan akuntansi dapat menimbulkan distorsi dalam membandingkan rasio.
Contoh Laporan Keuangan Sekolah

Seci Harpian School
Laporan Laba-Rugi Januari- Desember

Pendapatan
1. SPP       1000 x 500.000 x 12                                                                   6.000.000.000
2. Osis       1000 x 200.000 x12                                                                       200.000.000  +
                                                                                                                      6.200.000.000
Biaya-Biaya
1.Gaji guru + pegawai  145.000.000 x 12                 1.740.000.000
2.Kurikulum                   30.000.000 x 2                        60.000.000
3.Pembelajaran                 6.000.000 x 10                      60.000.000
4.Osis + Ekskul                5.000.000 x 12                      60.000.000
5.ATK                              1.000.000 x 12                      12.000.000
6.Penyusutan Bangunan                                               317.500.000
7.Penyusutan Sekolah                                                  330.000.000
8.Biaya Promosi                                                             50.000.000
9.TAL                             10.000.000 x 12                    120.000.000
10.BLL                             5.000.000 x 12                      60.000.000 +           
Total Biaya                                                                                                    2.824.500.000 _
 EBIT                                                                                                             3.375.500.000
 Bunga 12% x 3.000.000.000                                                                           360.000.000  _
EBT                                                                                                               3.015.000.000

Tax/pph
5% x 50.000.000                                                               2.500.000
15% x 200.000.000                                                         30.000.000
25% x 250.000.000                                                         62.500.000
35% x 2.515.000.000                                                    880.425.000
Tax                                                                                                                   975.425.000
EAT                                                                                                               2.039.575.000


Laporan Perusahaan Modal Tahun 2012
Modal 1 Januari                                                                                          16.450.000.000
Pembagian laba/SHU                                                                                      750.000.000

Laba tahun 2012                                                                                           2.039.575.000
Modal 31 des                                                                                              18.239.575.000


Neraca per 31/1/2013
Aktiva Lancar
- Kas                                    42.750.000         Utang Lancar                       5.500.000
- Bank                                155.500.000         Utang JP                       3.000.000.000 +
- Perlengkapan                    75.000.000         Total Utang                   3.005.500.000
- Piutang SPP                    125.000.000 +      Modal                         18.239.575.000 +
 Total aktiva lancar           523.000.000         Total Utang + Modal  21.245.075.000

Aktiva tetap
- Gedung                        9.525.000.000
- Penyusutan gedung        317.500.000  _
                                       9.207.500.000
Peralatan                        5.000.000.000
Penyusutan Peralatan       330.000.000  _
                                      4.670.000.000
ATT W                         2.844.325.000 
Total Aktiva               21.245.075.000
                                               
 ANALISIS RASIO KEUANGAN

Rasio Likuiditas
Rasio Lancar   =          Aktiva Lancar = 4.523.250.000
                                    Utang Lancar             5.500.000
                                                            = 822,4 x 100%  
                                                            = 822%
Kesimpulan : Setiap Rp. 882 yang dimiliki oleh sekolah, digunakan untuk membayar Rp. 1 utang yang dimiliki oleh sekolah

Rasio Profitabilitas
Dividen kas     =               750.000.000    = 4,62 %
Laba Bersih                 16.000.000.000          

Kesimpulan :   Dalam 1 tahun, sekolah mendapat laba 4,62 %

Rasio Solvabilitas
Total Utang     =            3.005.500.000 = 14,15 %
Total Harta                  21.245.075.000

Kesimpulan : Dari total harta yang dimiliki sekolah 14,15% nya dari utang

Minggu, 12 Oktober 2014

Manajemen Keuangan - Kebijakan Perpajakan dalam bidang Pendidikan

·      Pengertian pajak
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

·         Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

·         Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

·       Kebijakan dalam bidang pajak
Undang-undang KUP sebagai Hukum Pajak Formal

Sebagai hukum pajak formal UU KUP mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewjiban perpajakan. Dengan kata lain UU KUP mengatur ketentuan formal dalam melaksanakan hukum pajak materil seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), UU Bea Meterai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ini, kecuali apabila ketentuan perpajakan atau undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tata cara pemungutannya.

·      PPN, PPnBM dan pajak penghasilan (PPh)

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah :

Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :

- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;

- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak

1.Badan perwakilan negara asing;

2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:

• bukan warga Negara Indonesia; dan

• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta

• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;

• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

• bukan warga negara Indonesia; dan

• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PPnBM
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang  dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak
2. Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

·      Tata cara perhitungan pajak

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tarif PPN dan PPnBM

Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
ekspor Jasa Kena Pajak.
Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :

untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM

PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00
Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
PPN = 10% x Rp5.000.000,00
= Rp500.000,00
PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00
= Rp1.000.000,00
Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
PPN = 10% x Rp50.000.000,00
= Rp5.000.000,00
c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00
= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

Contoh Soal Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru
Malika karyawan Bank Mandiri menerima gaji sebesar Rp 12.000.000,-/bulan. Malika memiliki tanggungan 2 orang anak. Bank Mandiri mengikuti program Jamsostek:
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 2%
Premi Jaminan Kematian 0,5%
Premi Jaminan hari tua 4%

Kemudian Malika mendapatkan tunjangan antara lain:
Tunjangan transport Rp 500.000,-
Tunjangan makan Rp 750.000,-

Jawab
Gaji                                                                                     Rp 12.000.000,-
Premi Jaminan kecelakaan kerja 2% x Rp 12.000.000,- = Rp      240.000,-
Premi Jaminan kematian          0,5% x Rp 12.000.000,- = Rp        60.000,-
Premi Jaminan hari tua                4% x Rp 12.000.000,- = Rp      480.000,-  _
                                                                                            Rp 11.220.000,-
Tunjangan transport                                                            Rp      500.000,-
Tunjangan makan                                                               Rp       750.000,-   +
Penghasilan bersih perbulan                                               Rp 12.470.000,-
Penghasilan bersih pertahun                                              Rp 149.640.000,-

Perhitungan PTKP
Gaji bersih/ tahun                                                               Rp 149.640.000,-
PTKP                                                                                  Rp   24.300.000,-  _
PKP                                                                                    Rp 125.340.000,-

5% x Rp 50.000.000,- =                                                     Rp    2.500.000,-
15% x Rp 75.340.000,- =                                                   Rp  11.301.000,-  +
Pph/tahun                                                                           Rp  13.801.000,-