Pengertian Gaji
Gaji
adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi
dari kedudukannya sebagai seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam
mencapai tujuan organisasi. Atau, dapat juga dikatakan sebagai bayaran tetap
yang diterima seseorang dari keanggotaannya dalam sebuah organisasi.[1]
Menurut
Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, Gaji atau
Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]
Pengertian Upah
Definisi
upah Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1981 Bab 1 Pasal 1 tentang Perlindungan
Upah memberikan sebagai berikut:
“Suatu
penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu
pekerjaanatau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan,
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.”[3]
Peraturan
Menteri No. 3 tahun 1996 tentang pemutusan Hubungan Kerja memberikan definisi
yang lebih detil tentang Upah karena ditujukan untuk keperluan perhitungan
pesangon, yaitu:
“upah
pokok, segala tunjangan berkala dan teratur, harga pembelian dari catu yang diberikan
kepada pekerja, penggantian untuk perumahan yang diberikan cuma-cuma, dan penggantian
untuk pengobatan dan perawatan kesehatan.”[4]
Pengertian Upah Minimum Regional
Upah
Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para
pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan
atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur
pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29
Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan
upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan
Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan
pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari
tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap
representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum
regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak
digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup
pekerja lajang (belum menikah).
Saat
ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang
cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi
daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).[5]
Pengertian Tunjangan
Menurut
Simamora (1997) disamping gaji, kompensasi juga meliputi cakupan
tunjangan-tunjangan (benefits). Tunjangan karyawan (employee benefit) adalah
pembayaran-pembayaran dan jasa-jasa yang melindungi dan melengkapi gaji pokok,
dan perusahaan membayar semua atau sebagian dari tunjangan. Efek utama tipe
tunjangan kompensasi adalah menahan karyawan di dalam organisasi atas basis
jangka panjang. Terdapat sedikit atau tidak ada bukti bahwa variasi sangat
besar dari program program tambahan yang sering diistilahkan tunjangan-tujnagan
pelengkap, berfungsi memotivasi karyawan ke arah produktivitas yang lebih
tinggi.[6]
Menurut
Perpres No. 88 tahun 2006 Pasal 1 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan
dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang pemasyarakatan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya
keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemasyarakatan.[7]
Macam-macam Tunjangan
Berdasarkan
sifatnya tunjangan ada 2 macam yaitu:
a. Tunjangan
tetap
b. Tunjangan
tidak tetap
Tunjangan tetap
adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu
yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitan dengan kehadiran atau
prestasi/produktivitas tertentu.
Contoh
jenis tunjangan tetap:
·
Tunjangan Keluarga
·
Tunjangan Jabatan
·
Tunjangan lain yang dinyatakan tetap
Tunjangan tidak tetap
adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan
secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Contoh
tunjangan tidak tetap:
·
Tunjangan transpor
·
Tunjangan hadir
·
Tunjangan premi
·
Tunjangan shift
·
Tunjangan perumahan
·
Tunjangan kesehatan
Khusus
tunjangan transpor walaupun diberikan secara tetap, sebaiknya tidak dimasukan
dalam komponen upah artinya tunjangan
transpor bisa dikelompokan sebagi tunjangan tetap juga tunjangan tidak tetap.
Pengelompokan
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sangat penting untuk diatur secara
jelas karena berkaitan dengan penyusunan komponen upah.
Untuk
menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari maka diatur secara jelas
karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar
perhitungan untuk:
·
Upah lembur
·
Perhitungan pesangon
·
Perhitungan pensiun
·
Perhitungan iuran Jamsostek
·
THR
Apapun
nama dan jenis tunjangan yang penting harus jelas pengelompokan tunjangan tetap
dan tunjangan tidak tetap.[8]
Perhitungan pembiayaan PTK dalam
pendidikan
Sesuai
dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji
pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang
terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan
Maslahat Tambahan.
Gaji Pendidik dan Tenaga
Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat
(6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan,
batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20
Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara
itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan
sebagai berikut.
·
Tenaga kependidikan pada TK/RA atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan
tenaga kebersihan.
·
Tenaga kependidikan pada SD/MI atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah.
·
Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau
bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
·
Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·
Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB,
dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial,
dan terapis.
·
Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket
B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar,
tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
·
Tenaga kependidikan pada lembaga kursus
dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola
atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Seiring
dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
·
Gaji pokok , besarnya gaji pokok
mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
·
Tunjangan yang melekat pada gaji, yang
meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal
dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum
berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras,
dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan
terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak
Penghasilan lainnya
·
Tunjangan profesi: tunjangan profesi
diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat. Besarnya tunjangan setara
dengan satu kali gaji pokok guru.
·
Tunjangan fungsional: tunjangan yang
diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang
dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
·
Tunjangan khusus: tunjangan yang
diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17,
menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang;
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
·
Maslahat tambahan merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.[9]
[1] Marihot
Tua Efendi Hariandja, Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan, Pengembangan,
Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai, (Jakarta:PT Grasindo,
2002), hlm 245
[3] www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4e9d5df8b2959/parent/548+&cd=1&hl=en&ct=clnk,
diakses 13/09/14, 14.01
[4] Achmad
S. Ruky, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, (Jakarta:
PT. Gramedia, 2006), hlm 7
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional,
di akses 28/09/2014 7:53
[8] Edytus Adisu,
2008. Hak Karyawan Atas Gaji &Pedoman Menghitung: Gaji Pokok, Uang Lembur,
Gaji Sundulan, Insentif – Bonus – THR, Pajak
Atas Gaji, Iuaran Pensiun – Pesangon, Iuaran Jamsostek/Dana Sehat,
(Jakarta: ForumSahabat, 2008 ) hlm 31
[9] suaidinmath.files.wordpress.com/2012/12/s-b-ops-sd_17des06.doc+&cd=1&hl=en&ct=clnk,
diakses, 28/09/2014 10.49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar