Tampilkan postingan dengan label Isenza Triana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Isenza Triana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 November 2014

Manajemen Piutang

Konsep Piutang
Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit. Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.
Piutang  dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang usaha jangka pendek dapat dibagi atas dua yaitu:
1. Piutang usaha/piutang terhadap langganan
2. Piutang yang akan diterima.
Hal-hal yang termasuk dalam piutang yang akan diterima adalah:
1. Bunga yang masih harus diterima yang timbul dari aktiva yang dimiliki perusahaan, seperti wesel tagih dan  bon.
2. Piutang sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan, seperti gedung, mobil dan alat-alat besar lainnya.
3. Pendapatan piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil investasi dalam perusahaan.
Penggolongan piutang dan umur piutang dapat digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
1. Piutang lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus usaha normal.
2. Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu 1 tahun.
3. Piutang yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih).
4. Piutang dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang tidak tertagih

Pengelolaan Piutang
Bambang  Riyanto Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2003: 76)  lebih lanjut mengemukakan 5 hal yang mempengaruhi besar kecilnya investasi dalam piutang, yaitu :
1. Syarat pembayaran penjualan kredit
Syarat pembayaran penjualan kredit bersifat tidak tetap (sewaktu-waktu syarat pembayaran ketat dan sewaktu-waktu syarat pembayaran lunak). Apabila perusahaan adakalanya ketat atau lunak artinya sesuatu yang dapat dikondisikan dalam menetapkan syarat pembayaran yang ketat, berarti perusahaan lebih mementingkan kredit dari pada pertimbangan profitabilitas.
2. Volume penjualan kredit
Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan akan memperbesar investasi dalam piutang. Dengan demikian untuk memperbesar penjualan kredit dalam setiap tahun, berarti perusahaan menyediakan investasi piutang yang lebih besar pula, dan demikian halnya dengan  masalah  profitabilitas. Akan tetapi  perusahaan juga diharapkan dengan masalah resiko, dalam arti bahwa makin besar piutang, juga makin besar resiko kerugian akibat tidak tertagihnya piutang tersebut.
3. Ketentuan tentang pembatasan kredit
Dalam penjualan kredit, perusahaan dapat menetapkan batas maksimal atau plafon kredit yang diberikan kepada para  pelanggan.  makin  besar  plafon  pinjaman yang ditetapkan untuk setiap pelanggan berarti makin besar pula dana yang diinvestasikan dalam piutang, demikian pula ketentuan mengenai siapa yang diberikan pinjaman. Makin selektif  langganan  yang  dapat  diberikan  kredit atau pinjaman akan dapat memperbaiki besarnya investasi dalam piutang. Dengan demikian maka pembatasan pinjaman disini adalah bersifat kuantitatif dan kualitatif.
4. Kebijaksanaan dalam pengumpulan piutang
Perusahaan dapat menjalankan kebijaksanaan di dalam hal pengumpulan piutangnya secara aktif dan pasif. Perusahaan yang secara aktif menagih piutang memilikipengeluaran uang untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan pasif.
5. Kebijaksanaan membayar dari langganan.
Ada kebiasaan dari sebagian pelanggan dalam membayar pinjamannya menggunakan kesempatan dengan alasan menunda pembayaran merasa ada keuntungan.

Penerapan Manajemen Piutang dalam keuangan pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan sebagai mekanisme akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Setiap akhir periode pelaporan, pendapatan yang seharusnya sudah diterima satuan kerja, yang dalam kenyataannya belum diterima seluruhnya, menyebabkan timbulnya Piutang yang harus ditatausahakan sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja selaku entitas akuntansi. Penyajian angka-angka dalam laporan keuangan diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi yang berkepentingan sehingga penyajian angka tersebut harus dapat diyakini kebenarannya antara lain penyajian piutang sebagai salah satu aset lancar. Piutang merupakan aset lancar yang tingkat likuiditasnya tinggi yang berpotensi disalahgunakan, sehingga setiap Satuan Kerja diharapkan dapat memahami transaksi, penatausahaan, dan penyajian piutang dalam laporan keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Timbulnya Piutang pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan atau transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih atas pemberian barang/jasa yang belum diterima pembayarannya secara tunai.
Oleh karna itu dalam rangka keseragaman penatausahaan dan akuntansi Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan perlu disusun Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari POS Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
1.      Memberikan pedoman yang seragam bagi pejabat perbendaharaan dan petugas pelaporan keuangan pada Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam melaksanakan pencatatan dan penyajian Piutang PNBP yang wajar dalam laporan keuangan;
2.      Mendukung penyelenggaraan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang menghasilkan informasi piutang yang wajar;
3.      Memberikan informasi yang wajar dan tepat waktu mengenai piutang.

Ruang Lingkup
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang merupakan pedoman bagi seluruh Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan Umum Ketentuan mengenai Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
1.      Pengakuan Piutang untuk Satker Non BLU menggunakan basis Kas menuju Akrual;
2.      Pengakuan Piutang untuk satker BLU menggunakan basis Akrual, artinya piutang diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi;
3.      Piutang berkurang pada saat terjadi pembayaran atau penghapusan;
4.      Jika terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan, maka pembayaran tersebut diakui sebagai Pendapatan Lain-lain;
5.      Piutang ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh pimpinan satker yang bersangkutan;
6.      Putang terjadi karena transaksi atau adanya perjanjian/perikatan yang menimbulkan hak tagih di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
7.      Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di klasifikasikan dalam Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
8.      Atas piutang yang telah dihapusbukukan, hak tagih tetap melekat pada satker yang bersangkutan, dan wajib memelihara pencatatannya secara ekstracomptabel;
9.      Piutang yang penagihannya diserahkan kepada KPKNL, hak atas piutang tersebut tetap melekat pada satuan kerja yang bersangkutan;
10.  Transaksi Piutang memiliki karakteristik antara lain:
a.       Terdapat penyerahan barang, jasa, atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      Kesepakatan pihak-pihak terkait;
c.       Jangka waktu pelunasan;
d.      Jumlah piutang dapat diukur.
11.  Berdasarkan pertimbangan pimpinan satker, mahasiswa yang mempunyai utang/tunggakan pendidikan dapat mengikuti proses belajar dan tidak diperkenankan untuk diberhentikan karena ketidakmampuan membayar uang pendidikan.

Jenis-Jenis Piutang
Jenis-jenis piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
1.      Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa,dan Jasa,sebagai berikut:
                               a.            Piutang dari Pendapatan Penjualan adalah piutang yang timbul karena adanya perpindahan hak penguasaan barang kepada pihak lain, sedangkan Kantor/Satker baru menerima sebagian pembayaran dan sisa pembayaran diangsur/dicicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
                              b.            Piutang dari Pendapatan Sewa, adalah piutang yang timbul karena kegiatan sewa hak guna usaha/guna pakai dimana penyewa tidak mempunyai hak untuk membeli objek yang di sewa dengan sistem pembayaran secara berkala;
                               c.            Piutang dari Pendapatan Jasa, adalah piutang yang timbul karena perikatan/perjanjian dengan menggunakan fasilitas Satuan Kerja yang bersangkutan dan pembayarannya dilakukan secara berkala.

2.      Piutang dari Pendapatan Pendidikan,adalah piutang yang timbul dari jasa pendidikan, antara lain:
                               a.            Piutang dari Pendapatan Sumbangan Pendidikan dan Sumbangan Pembangunan;
                              b.            Piutang dari Pendapatan Uang Ujian Masuk, dan Akhir Pendidikan;
                               c.            Piutang dari Pendapatan Uang Ujian untuk Menjalankan Praktik;
                              d.            Piutang dari Pendapatan Pendidikan Lainnya.

3.      Piutang dari Pendapatan Lain-lain, antara lain:
a.       Piutang dari Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara (TP/TGR). Piutang ini terjadi karena penyalahgunaan anggaran belanja oleh pegawai atau Bendahara yang menimbulkan TP/TGR yang dapat dikelompokkan menurut sumber timbulnya tuntutan ganti rugi yaitu:
                                                              i.      Piutang yang berasal dari akibat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Piutang ini timbul karena adanya kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara, sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya. Tuntutan Ganti Rugi ditetapkan oleh pimpinan di lingkup Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                            ii.      Piutang yang timbul dari akibat Tuntutan Perbendaharaan (TP) Tuntutan Perbendaharaan dikenakan kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan Kerugian Negara. Tuntutan Perbendaharaan dikenakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Piutang dari Pendapatan Pengadaan Barang/Jasa
                                                              i.      Penyedia Barang dan Jasa yang tidak memenuhi ketentuan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Surat Perikatan Kerja/kontrak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan pengembalian senilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
                                                            ii.      Penyedia Barang dan Jasa telah memenuhi ketentuan yang tercantum pada Surat Perikatan Kerja sesuai Berita Acara. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, terdapat ketidaksesuaian kualitas dan atau kuantitas Barang dan Jasa dibandingkan dengan Surat Perikatan Kerja. Hal ini menimbulkan kewajiban bagi Penyedia Barang dan Jasa untuk mengganti barang atau mengembalikan uang yang telah diterima, dan tidak dibarengi dengan pembayaran tunai dan atau penggantian barang diakui sebagai Piutang.
c.       Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji merupakan piutang yang berasal dari selisih kurang pertanggungjawaban pelaksanaan suatu kegiatan/aktivitas.
d.      Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah merupakan piutang yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan dalam kontrak terhadap pihak pemerintah

Minggu, 26 Oktober 2014

Pembiayaan PTK

Pengertian Gaji
Gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi. Atau, dapat juga dikatakan sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang dari keanggotaannya dalam sebuah organisasi.[1]
Menurut Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]

Pengertian Upah
Definisi upah Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1981 Bab 1 Pasal 1 tentang Perlindungan Upah memberikan sebagai berikut:
“Suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaanatau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.”[3]
Peraturan Menteri No. 3 tahun 1996 tentang pemutusan Hubungan Kerja memberikan definisi yang lebih detil tentang Upah karena ditujukan untuk keperluan perhitungan pesangon, yaitu:
“upah pokok, segala tunjangan berkala dan teratur, harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja, penggantian untuk perumahan yang diberikan cuma-cuma, dan penggantian untuk pengobatan dan perawatan kesehatan.”[4]

Pengertian Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).[5]

Pengertian Tunjangan
Menurut Simamora (1997) disamping gaji, kompensasi juga meliputi cakupan tunjangan-tunjangan (benefits). Tunjangan karyawan (employee benefit) adalah pembayaran-pembayaran dan jasa-jasa yang melindungi dan melengkapi gaji pokok, dan perusahaan membayar semua atau sebagian dari tunjangan. Efek utama tipe tunjangan kompensasi adalah menahan karyawan di dalam organisasi atas basis jangka panjang. Terdapat sedikit atau tidak ada bukti bahwa variasi sangat besar dari program program tambahan yang sering diistilahkan tunjangan-tujnagan pelengkap, berfungsi memotivasi karyawan ke arah produktivitas yang lebih tinggi.[6]
Menurut Perpres No. 88 tahun 2006 Pasal 1 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan.[7]

Macam-macam Tunjangan
Berdasarkan sifatnya tunjangan ada 2 macam yaitu:
a.       Tunjangan tetap
b.      Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitan dengan kehadiran atau prestasi/produktivitas tertentu.
Contoh jenis tunjangan tetap:
·         Tunjangan Keluarga
·         Tunjangan Jabatan
·         Tunjangan lain yang dinyatakan tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Contoh tunjangan tidak tetap:
·         Tunjangan transpor
·         Tunjangan hadir
·         Tunjangan premi
·         Tunjangan shift
·         Tunjangan perumahan
·         Tunjangan kesehatan
Khusus tunjangan transpor walaupun diberikan secara tetap, sebaiknya tidak dimasukan dalam komponen upah artinya  tunjangan transpor bisa dikelompokan sebagi tunjangan tetap juga tunjangan tidak tetap.
Pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sangat penting untuk diatur secara jelas karena berkaitan dengan penyusunan komponen upah.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari maka diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk:
·         Upah lembur
·         Perhitungan pesangon
·         Perhitungan pensiun
·         Perhitungan iuran Jamsostek
·         THR
Apapun nama dan jenis tunjangan yang penting harus jelas pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.[8]

Perhitungan pembiayaan PTK dalam pendidikan
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.
Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.  Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai berikut.
·         Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
·         Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
·         Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
·         Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
·         Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
·         Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
·         Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak
Penghasilan lainnya
·         Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
·         Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
·         Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.  UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
·         Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.[9]



[1] Marihot Tua Efendi Hariandja, Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai, (Jakarta:PT Grasindo, 2002), hlm 245
[4] Achmad S. Ruky, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, (Jakarta: PT. Gramedia, 2006), hlm 7
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional, di akses 28/09/2014 7:53
[8] Edytus Adisu, 2008. Hak Karyawan Atas Gaji &Pedoman Menghitung: Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Insentif – Bonus – THR, Pajak  Atas Gaji, Iuaran Pensiun – Pesangon, Iuaran Jamsostek/Dana Sehat, (Jakarta: ForumSahabat, 2008 ) hlm 31
[9] suaidinmath.files.wordpress.com/2012/12/s-b-ops-sd_17des06.doc+&cd=1&hl=en&ct=clnk, diakses, 28/09/2014 10.49

Jumat, 17 Oktober 2014

Laporan Keuangan dan Analisis Laporan Keuangan

Pengertian
Laporan keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan sebuah organisasi. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan hasil proses akuntansi yang dimaksudkan sebagai sarana mengkomunikasikan informasi keuangan terutama kepada pihak eksternal. Menurut Soemarsono (2004: 34) “Laporan keuangan adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak diluar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan”. Menurut PSAK No.1 Paragraf ke 7 (Revisi 2009), “ Laporan Keuangan adalah suatu penyajian terstuktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas”.


Jenis dan bentuk Laporan Keuangan
  • Neraca (balance sheet)
Neraca merupakan laporan yang sistematis tentang aktiva, hutang, modal dari suatu perusahaan yang.menunjukkan posisi keuangan pada suatu saat tertentu.
Bentuk Neraca:
Staffel (Report Form)
Skontro ( T – Account Form)

  • Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan Laba Rugi merupakan laporan yang menunjukkan kondisi usaha dalam suatu periode tertentu yang tergambar dari jumlah pendapatan yang diterima dan biaya yang telah dikeluarkan sehingga dapat diketahui apakah perusahaan dalam keadaan laba atau rugi. Bentuk laporan laba rugi:
1)  Multiple step 
Contoh:
Penyusunan laporan laba-rugi dalam bentuk ini disusun secara bertahap mulai dari kelompok pendapatan dan beban usaha, pendapatan luar usaha dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini banyak digunakan di perusahaan dagang atau perusahaan industri. Bentuk laporan rugi-laba Multiple step sebagai berikut:
2)  Single step 

Dalam bentuk single step semua jenis pendapatan (pendapatan usaha, dan pendapatan luar usaha dan pendapatan lain-lain) disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban merupakan saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk ini banyak digunakan dalam perusahaan jasa. Bentuk laporan Rugi laba single step sebagai berikut:

  • Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal adalah suatu ikhtisar tentang perubahan modal yang terjadi selama jangka waktu tertentu (periode tertentu).  Hal-hal yang menyebabkan perubahan modal: 
Adanya setoran tambahan/investasi dari pemilik
Adanya laba usaha
Adanya kerugian
Pengambilan untuk keperluan pribadi

  • Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menunjukkan arus kas masuk (pendapatan) dan arus kas keluar (biaya-biaya). Laporan arus kas, memperlihat aliran kas selama periode tertentu, serta memberikan informasi terhadap sumber-sumber kas serta penggunaan kas dari setiap kegiatan dalam periode yang dicakup.

Pengertian Analisis Rasio Keuangan
Analisis laporan keuangan mencakup perbandingan kinerja perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, evaluasi kecenderungan posisi keuangan perusahaan sepanjang waktu. Analisis keuangan digunakan untuk menilai kelangsungan usaha, stabilitas, profitabilitas dari suatu usaha, sub usaha atapun proyek.  Analisis keuangan dilakukan oleh seorang profesional yang menyajikan laporan dalam bentuk rasio yang menggunakan informasi sebagaimana tersaji dalam laporan keuangan. Laporan ini biasanya disajikan kepada pimpinan puncak suatu usaha sebagai acuan untuk mengambil suatu kebijakan perusahaan. Analisis keuangan seringkali menilai suatu usaha berdasarkan :
  • Profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan menyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitas perseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yang menunjukkan laporan hasil kinerja perseroan.
  • Solvabilitas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi seluruh kewajibannya, yang diukur dengan membuat perbandingan seluruh kewajiban terhadap seluruh aktiva dan perbandingan seluruh kewajiban terhadap ekuitas.
  • Likuiditas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban lancarnya yang diukur dengan menggunakan perbandingan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar.
  • Stabilitas adalah kemampuan perseroan dalam mempertahankan usahanya dalam jangka waktu panjang tanpa harus menderita kerugian. Untuk menilai stabilitas perseroan digunakan laporan laba rugi dan neraca keuangan (balance sheet) perseroan serta berbagai indikator keuangan dan non keuangan lainnya.
Macam Analisis Laporan Keuangan dan Cara Perhitungannya
  • Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan hubungan kas dan aktiva lancar lainnya dengan kewajiban lancar. Posisi likuiditas perusahaan akan sangat berhubungan dengan kemampuan perusahaan melunasi kewajiban jangka pendeknya.

-  Rasio Lancar (Current Ratio)
   Rasio lancar =  aktiva lancar
            kewajiban lancar

-  Rasio Cepat (Acid Test)
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa mengandalkan persediaan.
Rasio Cepat =  aktiva lancar – persediaan
 kewajiban lancar

  • Rasio Pengelolaan Aktiva
Rasio pengelolaan aktiva ini mengukur seberapa efektif perusahaan mengelola aktivanya. Rasio ini juga untuk melihat kewajaran nilai aktiva pada neraca, sehingga nilai aktiva yang disajikan tidak terlalu tinggi, terlalu rendah.

-  Rasio perputaran persediaan (inventory turnover ratio)
Rasio ini bertujuan untuk menunjukkan perputara persediaan perusahaan. Semakin cepat tingkat perputaran persediaan, maka semakin besar tingkat keberhasilan perusahaan .
Rasio Perputaran Persediaan =   penjualan
                    persediaan

-  Rasio Periode Penagihan Rata-Rata (Day Sales Outstanding – DSO)
Rasio ini digunakan untuk menaksir berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk merealisasikan penerimaan kas atas penjualan yang telah dilakukan.
DSO = piutang     =     piutang
         rata-rata penjualan/hari     penjualan tahunan/360

-  Rasio Perputaran Aktiva Tetap (fixed assets turn over ratio)
Rasio ini berfungsi untuk mengukur efektifitas perusahaan dalam menggunakan aktiva tetapnya (pabrik, mesin, peralatan, dll.)
Rasio Perputaran Aktiva Tetap =   penjualan
total aktiva

  • Rasio Manajemen Utang
Pembiayaan perusahaan bisa bersumber dari dua pihak; pembiayaan internal atau pembiayaan dari pihak luar (kreditur) melalui utang. Pembiayaan dengan utang atau sering disebut leverage memiliki dampak yang serius bagi perusahaan jika perusahaan ingin mendapatkan tambahan modal melalui utang. Calon kreditur pasti akan sangat-sangat memperhatikan rasio-rasio ini.

-  Rasio Total Utang terhadap Total Aktiva (debt ratio)
Rasio ini berfungsi untuk mengukur persentasi dana pembiayaan perusahaan yang disediakan oleh kreditur.
Debt ratio = total hutang
 total aktiva

- Rasio Kelipatan Pembayaran Bunga (time-interest-earned – TIE)
Rasio TIE ini mengukur seberapa besar laba operasi dapat menurun sampai perusahaan tidak dapat memenuhi beban bunga tahunan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan mengakibatkan adanya tindakan hukum dari pemberi pinjaman. Lebih jauh, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut juga mungkin menyebabkan kebangkrutan.
TIE =    EBIT
Beban bunga

-  Rasio Cakupan Beban Tetap (fixed charge coverage ratio)
Fungsi rasio ini serupa dengan rasio kelipatan pembayaran bunga, tetapi rasio ini melihat lebih jauh karena mengakui bahwa ada aktiva perusahaan yang disewa (lease) dan harus melakukan pembyaran dana pelunasan (sinking fund)
Rasio cakupan beban tetap = EBIT + pembayaraan lease
Beban bung+pembayaran lease+pembayaran dana pelunasan
(1-tarif pajak)
  • Rasio Profitabilitas
Profitabilitas atau laba adalah hasil dari serangkaian kebijakan dan keputusan. Hasil dari penerapan strategi perusahaan dalam mencapai tujuannya. Rasio profitabilitas  ini menunjukkan pengaruh gabungan dari  likuiditas, manajemen aktiva, dan utang terhadap hasil operasi.

-  Marjin Laba Atas Penjualan
Rasio ini akan menunjukkan tingkat kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam setiap nilai rupiah penjualannya.
Marjin laba penjualan = laba bersih persediaan utk pemegang saham
       penjualan 

Rasio BEP (Basic Earning Power)
Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva perusahaan untuk menghasilkan laba operasi. Rasio ini juga berguna untuk membandingkan perusahaan dengan situasi pajak yang berbeda dan tingkat utang yang berbeda.
Rasio BEP =     EBIT
Total aktiva
Pengembalian atas Total Aktiva (ROA – Return on Asset)
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba atas penggunaan seluruh aktivanya dalam kegiatan operasinya.
ROA = laba bersih persediaan utk pemegang saham biasa
Total aktiva
Pengembalian atas Ekuitas Saham Biasa (Return on common equity – ROE)
Rasio ini berfungsi untuk mengukur tingkat pengembalian atas investasi pemegang saham.
ROE = laba bersih persediaan utk pemegang saham biasa
Ekuitas saham biasa

  • Rasio Nilai Pasar (Market Value Ratio)
Rasio nilai pasar memberikan manajemen petunjuk mengenai apa yang akan dipikirkan   investor mengenai kinerja perusahaan pada suatu periode serta prospek perusahaan tersebut pada periode yang akan datang. Jika rasio likuiditas, manajemen aktiva, manajemen hutang, dan rasio profitabilitas perusahaan baik, maka rasio nilai pasarnyapun akan menjadi tinggi. Lebih jauh, harga saham perusahaanpun akan setinggi nilai yang diharapkan.

-  Rasio Harga-Laba (price-earning ratio)
Rasio ini menunjukkan jumlah rupiah yang akan dibayarkan kepada investor untuk setiap rupiah yang dia tanamkan pada perusahaan.
Rasio Harga-Laba = harga per saham
laba per saham
-  Rasio Nilai Pasar/Buku (market/book ratio)
Rasio nilai pasar buku ini memberikan indikasi bagi manajemen perusahaan mengenai bagaimana pandangan investor terhadap perusahaan. Perusahaan yang tingkat ekuitasnya tinggi pada umumnya akan menjual sahamnya lebih tinggi beberapa kali dari nilai bukunya.
Rasio nilai pasar/buku =       harga per saham
Nilai buku  per saham

Penggunaan dan keterbatasan analisis rasio

Penggunaan Analisis Rasio Keuangan
Analisis keuangan yang mencakup analisis rasio keuangan, analisis kelemahan dan kekuatan di bidang finansial akan sangat membantu dalam menilai prestasi manajemen dimasa lalu dan prospeknya dimasa mendatang. Dengan analisis keuangan ini dapat diketahui kekuatan serta kelemahan yang dimiliki oleh seorang busines enterprise. Rasio tersebut dapat memberikan indikasi apakah perusahaan memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban finansialnya, besarnya piutang yang cukup rasional, efisiensi manajemen persediaan, perencanaan pengeluaran investasi yang baik, dan struktur modal yang sehat sehingga tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham dapat tercapai. Dengan menganalisis prestasi keuangan, seorang analis keuangan akan dapat menilai apakah manajer keuangan dapat merencanakan dan mengimplementasikan kedalam setiap tindakan secara konsisten dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Disamping itu analisis semacam ini juga dapat dipergunakan oleh pihak lain seperti bank, untuk menilai apakah cukup beralasan(layak) untuk memberikan tambahan dana atau kredit baru, calon investor untuk memproyeksikan prospek perusahaan dimasa datang (R. Agus Sartono, 1994 : 119 – 120).
Menurut Teuku Mirza dan Imbuh S. (1999), ada beberapa kelemahan dari rasio keuangan: 
  • Adanya distorsi karena laba yang dimasukkan tidak memasukkan unsur biaya modal ekuitas
  • Laporan keuangan dari suatu perusahaan yang memiliki sejumlah divisi dari industri yang berlainan akan sulit dibandingkan dengan perusahaan lain atau dengan data suatu industry
  • Terjadinya distorsi karena pengaruh inflasi dan penggunaan data historis dalam akuntansi
  • Laporan keuangan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung oleh catatan atas laporan keuangan. 
  • Informasi ini harus dicermati karena mungkin memuat potensi masalah yang dapat sangat mempengaruhi kondisi keuangan suatu perusahaan
  • Kesulitan dalam menginterpretasikan hasil analisa. Misalkan, quick rqtio yang tinggi apakah bagus karena kuatnya likuiditas perusahaan. Atau, justru jelek karena perusahaan memegang kas yang berlebih yang justru tidak produktif
  • Perbedaan dalam perlakuan akuntansi dapat menimbulkan distorsi dalam membandingkan rasio.
Contoh Laporan Keuangan Sekolah

Seci Harpian School
Laporan Laba-Rugi Januari- Desember

Pendapatan
1. SPP       1000 x 500.000 x 12                                                                   6.000.000.000
2. Osis       1000 x 200.000 x12                                                                       200.000.000  +
                                                                                                                      6.200.000.000
Biaya-Biaya
1.Gaji guru + pegawai  145.000.000 x 12                 1.740.000.000
2.Kurikulum                   30.000.000 x 2                        60.000.000
3.Pembelajaran                 6.000.000 x 10                      60.000.000
4.Osis + Ekskul                5.000.000 x 12                      60.000.000
5.ATK                              1.000.000 x 12                      12.000.000
6.Penyusutan Bangunan                                               317.500.000
7.Penyusutan Sekolah                                                  330.000.000
8.Biaya Promosi                                                             50.000.000
9.TAL                             10.000.000 x 12                    120.000.000
10.BLL                             5.000.000 x 12                      60.000.000 +           
Total Biaya                                                                                                    2.824.500.000 _
 EBIT                                                                                                             3.375.500.000
 Bunga 12% x 3.000.000.000                                                                           360.000.000  _
EBT                                                                                                               3.015.000.000

Tax/pph
5% x 50.000.000                                                               2.500.000
15% x 200.000.000                                                         30.000.000
25% x 250.000.000                                                         62.500.000
35% x 2.515.000.000                                                    880.425.000
Tax                                                                                                                   975.425.000
EAT                                                                                                               2.039.575.000


Laporan Perusahaan Modal Tahun 2012
Modal 1 Januari                                                                                          16.450.000.000
Pembagian laba/SHU                                                                                      750.000.000

Laba tahun 2012                                                                                           2.039.575.000
Modal 31 des                                                                                              18.239.575.000


Neraca per 31/1/2013
Aktiva Lancar
- Kas                                    42.750.000         Utang Lancar                       5.500.000
- Bank                                155.500.000         Utang JP                       3.000.000.000 +
- Perlengkapan                    75.000.000         Total Utang                   3.005.500.000
- Piutang SPP                    125.000.000 +      Modal                         18.239.575.000 +
 Total aktiva lancar           523.000.000         Total Utang + Modal  21.245.075.000

Aktiva tetap
- Gedung                        9.525.000.000
- Penyusutan gedung        317.500.000  _
                                       9.207.500.000
Peralatan                        5.000.000.000
Penyusutan Peralatan       330.000.000  _
                                      4.670.000.000
ATT W                         2.844.325.000 
Total Aktiva               21.245.075.000
                                               
 ANALISIS RASIO KEUANGAN

Rasio Likuiditas
Rasio Lancar   =          Aktiva Lancar = 4.523.250.000
                                    Utang Lancar             5.500.000
                                                            = 822,4 x 100%  
                                                            = 822%
Kesimpulan : Setiap Rp. 882 yang dimiliki oleh sekolah, digunakan untuk membayar Rp. 1 utang yang dimiliki oleh sekolah

Rasio Profitabilitas
Dividen kas     =               750.000.000    = 4,62 %
Laba Bersih                 16.000.000.000          

Kesimpulan :   Dalam 1 tahun, sekolah mendapat laba 4,62 %

Rasio Solvabilitas
Total Utang     =            3.005.500.000 = 14,15 %
Total Harta                  21.245.075.000

Kesimpulan : Dari total harta yang dimiliki sekolah 14,15% nya dari utang